Pelayanan KIA dan KB Akseptor KB Baru (PIL)

  1. membawa kartu berobat
  2. membawa kartu JKN / BPJS
  3. membawa kartu kunjungan ulang

  1. pasien mendaftar di loket pendaftaran
  2. pasien diarahkan menuju poli KIA dan KB
  3. petugas menerima status rekam medias pasien dari loket pendaftaran
  4. petugas melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital dan pencatatan
  5. petugas memberikan konseling tentang pemberian kontrasepsi
  6. petugas memberikan kontrasepsi pil
  7. pencatatan dan pelaporan
  8. petugas memberikan kartu kunjungan ulang

± 3 menit petugas menganamnesa pasien

± 3 menit petugas melakukan pemeriksaan tanda vital dan pencatatan

± 7 menit konseling tentang pemberian kontrasepsi

± 2 menit pemberian kontrasepsi pil

untuk pasien umum dan gratis untuk pasien yang membawa kartu BPJS

POLI KIA dan KB

Nomor Telepon : (0527) 6060489

email : puskesmas.pugaan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KIA dan KB Akseptor KB Baru (PIL)"